Akad:
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab
(pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan)
sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.
Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
Mudharabah:
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola
(mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati.
Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.
Musyarakah:
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada
usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari
mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai
oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah.
Distribusi Bagi Hasil:
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan
nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh
tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada
periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan
bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak
kehilangan pokok simpanannya.
Nisbah:
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan
pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Bai'almuthlaq:
Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan
sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli
barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai
semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
Sharf:
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan
dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan
transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Muqayyad:
Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang
atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi
ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
Murabahah:
Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual
dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang
diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara
mengangsur atau mencicil atau sekaligus.
Salam:
Jual beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan uang terlebih
dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya. Lalu,
barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk produk
pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak
sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan,
nasabah menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
Istishna':
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan
persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan, pola pembayaran dapat
dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat
pengiriman barang).
Mudharabah Muqayyadah:
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan
oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau
bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian
ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi bank syariah, hal ini
disebut special investment.
Musyarakah Mutanaqisah:
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi
terhadap suatu barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain
secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga
keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini,
bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara
mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya
dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
Wadi'ah: Akad yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada
pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
Wakalah:
Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lainnya. Wakalah
biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit (L/C) atas
pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
Ijarah:
Aka sewa menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh
manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga
keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa
yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir
masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga
yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah
dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik".
Kafalah:
Akad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga
keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek
(performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau
pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
Hawalah:
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam
lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada
nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan
jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini
lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Rahn:
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang
sebagai penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan
pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga
keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau
keamanan barang tersebut.
28.1.13 | 0
comments